News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gubernur Melki Dukung 3.442 Pos Bantuan Hukum di NTT, Targetkan Sengketa Desa Tuntas Tanpa Pengadilan

Gubernur Melki Dukung 3.442 Pos Bantuan Hukum di NTT, Targetkan Sengketa Desa Tuntas Tanpa Pengadilan

 

Peresmian pos bantuan hukum Desa/Kelurahan yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, Menteri Hukum RI dan para tamu undangan VIP. Foto: Ibo
Kupang,NTTPride.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi NTT terhadap penguatan implementasi reformasi hukum melalui pembentukan 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh wilayah NTT.

Hal itu disampaikan Gubernur Melki dalam kegiatan Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Daerah bertema “Penguatan Implementasi Reformasi Hukum di Nusa Tenggara Timur dalam Mendukung Indonesia Emas 2045” yang dirangkaikan dengan peresmian Posbankum Desa/Kelurahan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Hotel Aston Kupang, Kamis (19/2/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPR RI Komisi I Viktor Bungtil Laiskodat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, para bupati se-Provinsi NTT, serta para kepala desa se-Provinsi NTT.

Melki mengatakan, pembentukan 3.442 Posbankum di desa dan kelurahan merupakan wujud konkret membuka akses keadilan bagi seluruh warga NTT melalui layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum.

Ini bukan sekadar acara seremonial. Melalui Posbankum, banyak persoalan hukum di NTT bisa diselesaikan dengan cara sederhana sesuai kekhasan daerah masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebagai provinsi kepulauan dengan dinamika sosial yang tinggi, NTT kerap menghadapi berbagai persoalan hukum dan konflik sosial. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi itu dapat menguras energi masyarakat dan menghambat pembangunan.

Kita ingin banyak masalah hukum diselesaikan di luar pengadilan menggunakan tata cara yang sudah kita kenal di NTT. Energi jangan habis untuk ribut,” kata Melki.

Menurutnya, pendekatan berbasis mediasi dan kearifan lokal menjadi terobosan penting di tengah kondisi geografis NTT yang tersebar dan memiliki karakter sosial yang kuat. Ia juga menyinggung bahwa banyak persoalan di tingkat desa, termasuk konflik antar warga maupun persoalan pemerintahan, dapat difasilitasi melalui Posbankum sebelum berkembang lebih jauh.

Melki berharap Posbankum menjadi ruang sinergi lintas level pemerintahan, dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Ia menekankan pentingnya kebersamaan dan gotong royong dalam membangun NTT.

Marilah kita jadikan NTT sebagai laboratorium reformasi hukum yang hidup, daerah yang menegakkan keadilan dan melindungi hak warga dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar momentum kehadiran Menteri Hukum dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah, termasuk produk tenun khas NTT, agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih besar.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Posbankum bukan sekadar pembentukan kelembagaan melalui surat keputusan kepala desa, melainkan bagian dari arah kebijakan nasional untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil.

Yang kita tuju bukan hanya memberi nama pada sebuah lembaga. Yang kita tuju adalah bagaimana seluruh warga negara, terutama mereka yang papa dan termarjinalkan, lebih mudah mengakses keadilan,” tegasnya.

Ia menyebut, penyelesaian sengketa di tingkat desa sejatinya telah berlangsung lama, karena pemerintahan desa merupakan level yang paling dekat dengan masyarakat. Berbagai persoalan seperti sengketa batas lahan, konflik keluarga, hingga penganiayaan kerap muncul di tingkat ini.

Kalau semua persoalan harus dibawa ke aparat penegak hukum, bagaimana mungkin lapas dan pengadilan bisa menampung semuanya,” ujarnya.

Karena itu, melalui Posbankum, negara memberikan akses penyelesaian melalui konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum. Supratman juga menyampaikan bahwa pelatihan paralegal telah dimulai, dan ke depan kepala desa akan mendapatkan pelatihan sebagai juru damai melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung.

Ia mengungkapkan rencana agar Presiden Prabowo Subianto meresmikan program ini secara nasional pada April mendatang.

Selain itu, Supratman menekankan pentingnya digitalisasi layanan hukum. Seluruh peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, akan diintegrasikan dalam sistem layanan digital berbasis kecerdasan artifisial guna mencegah tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan rencana memberikan rekomendasi pembukaan Program Studi Kenotariatan di NTT agar masyarakat tidak perlu lagi menempuh pendidikan ke luar daerah.

Supaya putra-putri NTT yang ingin menjadi notaris tidak perlu ke Jakarta atau Jawa,” katanya.

Ia turut menekankan pentingnya persatuan di tengah dinamika politik dan mengajak seluruh pemangku kepentingan fokus pada penguatan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menyatakan Posbankum merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, adil, dan berpihak kepada masyarakat desa.

Semakin besar peran desa dalam pembangunan, semakin besar pula tanggung jawabnya. Karena itu diperlukan dukungan sistem, termasuk dalam aspek perlindungan dan layanan hukum,” ujarnya.

Ia menyebut sejak 2015 desa diposisikan sebagai subjek utama pembangunan nasional. Namun dari 75.266 desa di Indonesia, lebih dari 10 ribu masih tergolong desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Tiga persoalan utama desa, menurutnya, adalah kualitas sumber daya manusia yang belum memadai, keterbatasan infrastruktur, serta pembiayaan yang belum mencukupi.

Melalui Posbankum, pemerintah memperkuat ekosistem hukum desa, termasuk peningkatan kesadaran hukum, pelatihan paralegal, penguatan peran kepala desa sebagai juru damai, pertukaran data dan informasi hukum, serta peningkatan kapasitas penyuluh dan analis hukum.

Riza juga mengungkapkan rencana percepatan pembangunan desa melalui delapan program strategis dan mendorong keterlibatan lintas sektor. Ia mengusulkan agar pejabat pemerintah, aparat, pengusaha, akademisi, hingga mahasiswa menjadi pembina satu desa sebagai desa binaan untuk mempercepat pembangunan.

Cukup pilih satu desa sebagai desa binaan. Kita bantu dari sisi SDM, perencanaan, pembiayaan, dan penguatan kelembagaan,” ujarnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kementerian Hukum NTT dengan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda NTT, sejumlah perguruan tinggi, serta tokoh adat dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sebanyak 22 kepala daerah dan perwakilan 22 kepala desa/lurah menerima penghargaan atas pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. Pemerintah Provinsi NTT juga mendapat apresiasi atas capaian pembentukan 3.442 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Peresmian ditandai dengan pemukulan gong dan kick-off pelatihan paralegal secara serentak.

Dengan peluncuran ini, pemerintah berharap penyelesaian sengketa di NTT dapat lebih cepat, murah, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara melalui layanan hukum yang mudah diakses hingga ke tingkat desa.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.