Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Charlie Paulus Pastikan Kendali Tetap di Tangan Daerah dan Ekonomi Didorong | NTT Pride
Kupang,NTTPride.com – Transformasi bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam mendorong perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan perubahan status tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan skema Perseroda, minimal 51 persen saham harus dimiliki pemerintah daerah. Ini penting agar kendali mayoritas tidak jatuh ke pihak lain, terutama dalam hal investasi,” ujar Charlie usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu (25/3/2025).
Menurutnya, perubahan ini juga merupakan respons terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mewajibkan perusahaan daerah berbentuk Perseroan Daerah. Karena itu, transformasi Bank NTT diposisikan sebagai langkah penyesuaian sekaligus penguatan peran strategis lembaga keuangan daerah.
Charlie menjelaskan, terdapat dua tujuan utama dari perubahan tersebut. Pertama, mempertegas identitas Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. Kedua, memperluas tanggung jawab perusahaan agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
“Kalau PT murni orientasinya bisnis dan profit. Tetapi sebagai Perseroda, Bank NTT juga harus memikirkan bagaimana mendukung pengembangan ekonomi daerah,” katanya.
Dari sisi tata kelola, Bank NTT selama ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta didukung sejumlah komite strategis, seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi. Dengan status baru sebagai Perseroda, pengawasan dinilai akan semakin kuat, termasuk melalui kemungkinan penambahan unsur dewan pengawas.
Selain penguatan kelembagaan, Bank NTT juga terus mendorong fungsi intermediasi melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini, alokasi KUR mencapai Rp350 miliar, terdiri dari Rp50 miliar untuk pekerja migran dan Rp300 miliar bagi sektor usaha lainnya.
Charlie mengingatkan agar kredit tersebut dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.
“Kredit itu untuk usaha, bukan untuk konsumsi. Ini harus dipahami supaya tidak terjadi kredit macet,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal guna memperkuat struktur permodalan bank.
“Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal. Karena itu perubahan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat permodalan bank,” jelasnya.
Meski demikian, Charlie memastikan transformasi ini tidak akan mengganggu operasional layanan kepada masyarakat. Penyesuaian yang dilakukan lebih bersifat administratif, seperti perubahan akta perusahaan, nama badan hukum menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta pembaruan dokumen perusahaan.
Dengan perubahan tersebut, Bank NTT diharapkan semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di NTT.
Editor: Ocep Purek
