Bank NTT Jadi Perusahaan Milik Daerah, Pemprov Targetkan Penguatan Tata Kelola hingga Dongkrak PAD
KUPANG, NTTPride.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Penegasan itu disampaikan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam rapat paripurna DPRD NTT di Kupang, Jumat (6/3/2026), dengan menekankan bahwa transformasi tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan upaya memperbaiki kinerja dan daya saing bank daerah.
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendorong transformasi manajemen yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance,” kata Melki.
Menurutnya, dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan mampu beroperasi lebih sehat sebagai lembaga keuangan daerah, sekaligus meningkatkan kontribusi nyata terhadap PAD yang menjadi penopang fiskal daerah.
Pemprov NTT menargetkan penerimaan dividen dari Bank NTT sebesar Rp110 miliar pada tahun anggaran 2026. Target tersebut digenjot melalui peningkatan profitabilitas, ekspansi kredit secara selektif, efisiensi operasional, serta penguatan pendapatan berbasis layanan (fee based income).
Langkah ini juga menjadi respons atas tren penurunan dividen dalam beberapa tahun terakhir, yang antara lain dipengaruhi dampak pandemi COVID-19 terhadap kemampuan bayar debitur.
Di sisi lain, transformasi kelembagaan ini diarahkan untuk memperluas peran Bank NTT dalam pembangunan ekonomi daerah, termasuk digitalisasi layanan keuangan pemerintah serta pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik di tingkat kabupaten/kota.
Selama ini, Bank NTT tercatat telah menyalurkan pembiayaan kepada lebih dari 10.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total nilai sekitar Rp150 miliar melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro Utama (KUMU).
“Bank NTT tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM agar usaha mereka berkembang dan memiliki akses pasar lebih luas,” ujar Melki.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menambahkan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait badan usaha milik daerah (BUMD), sekaligus mempertegas identitas kepemilikan oleh pemerintah daerah.
“Secara esensi, operasional bank tetap berjalan seperti biasa. Perubahan ini lebih pada penegasan identitas bahwa Bank NTT benar-benar milik daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, status Perseroda juga membuka ruang penguatan pengawasan melalui dewan pengawas, selain pengawasan eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, perubahan ini menjadi syarat penting untuk penyertaan modal dari pemerintah daerah. “Kalau belum menjadi Perseroda, pemerintah daerah tidak bisa setor modal. Itu sebabnya perubahan ini harus segera dilakukan,” kata Charlie.
Ke depan, perubahan status ini akan diikuti penyesuaian dokumen hukum dan perubahan nama resmi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kinerja internal bank, tetapi juga memberi dampak langsung bagi masyarakat melalui akses pembiayaan yang lebih luas, khususnya bagi pelaku UMKM sebagai penggerak ekonomi lokal di NTT.
Editor: Ocep Purek
