Gubernur Melki Luncurkan Pergub Pendanaan Pendidikan: Setiap Rupiah di Sekolah Kini Wajib Terbuka dan Akuntabel
![]() |
| Gubernur NTT Melki Laka Lena menandatangani Pergub Pendanaan Pendidikan didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT dan anggota DPRD Komisi V NTT. Foto: Ocep Purek |
Peluncuran Pergub tersebut dilakukan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Aula SMA Negeri 2 Kupang, Senin (27/10/2025), disaksikan ratusan kepala sekolah, guru, pengawas, orang tua, siswa, dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
Hadir pula Anggota Komisi V DPRD NTT Adoe Yuliana Elisabeth, Winston Rondo Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo, serta pimpinan perangkat daerah, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan NTT, dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan NTT.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo menyebut Pergub Pendanaan Pendidikan ini sebagai tonggak reformasi tata kelola sekolah yang selama ini berjalan tanpa pedoman seragam.
“Pergub ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi pondasi untuk menghadirkan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikumpulkan dan digunakan sekolah benar-benar memberi manfaat bagi anak-anak kita,” ujar Ambrosius.
Ia menjelaskan, Pergub ini terdiri dari 12 bab pengaturan komprehensif yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan bersumber dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dengan mekanisme yang terukur dan sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
Salah satu kebijakan terobosannya adalah penetapan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) maksimal Rp100.000 per bulan dengan sistem subsidi silang agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah.
“Anak-anak yatim piatu, korban bencana, dan keluarga kurang mampu dibebaskan dari IPP. Di sinilah letak keadilan sosial yang ingin kami tegakkan di sekolah-sekolah NTT,” tambah Ambrosius.
Selain itu, laporan penggunaan dana IPP wajib disampaikan secara berkala kepada orang tua, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan, dengan mekanisme pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti maksimal 14 hari kerja.
Suasana bergemuruh ketika Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo menyampaikan apresiasi atas lahirnya Pergub ini. Ia menegaskan, peraturan tersebut adalah jawaban atas jeritan banyak orang tua yang anaknya tidak bisa mengambil ijazah hanya karena belum melunasi uang komite.
“Rakyat sudah menunggu lama. Saya sering ditanya di grup WhatsApp orang tua: kapan Pergub ini diluncurkan? Karena masih ada belasan ribu alumni SMA dan SMK yang belum bisa ambil ijazah mereka hanya karena belum lunas uang komite,” ujar Winston.
Ia menegaskan, ketentuan peralihan Pergub ini mewajibkan sekolah menghapus semua tunggakan yang membuat ijazah siswa tertahan.
“Begitu Pergub ini berlaku, semua hutang yang membuat anak-anak tidak bisa ambil ijazah harus dihapuskan. Ini soal keadilan dan masa depan mereka,” tegasnya.
Winston juga menyoroti langkah pemerintah menurunkan batas iuran dari Rp150.000 menjadi Rp100.000 per bulan, serta larangan keras terhadap pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
“Dengan Pergub ini, tak ada lagi orang tua yang resah karena pungutan tidak jelas. Tak ada lagi siswa yang tertahan mimpinya hanya karena persoalan biaya,” kata Winston penuh semangat disambut tepuk tangan hadirin.
Dalam sambutannya utamanya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa Pergub ini bukan sekadar produk birokrasi, melainkan komitmen moral seluruh rakyat NTT untuk membangun tata kelola pendidikan yang jujur, terbuka, dan berpihak pada semua.
“Ini bukan sekadar Pergub, tapi tanda bahwa kita serius menata sistem pendidikan yang adil, terbuka, berkelanjutan, dan memberi kepastian bagi semua anak NTT,” tegas Gubernur Melki.
Melki menyoroti kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTT yang masih berada di peringkat 35 dari 38 provinsi di Indonesia. Menurutnya, perubahan sistem pendanaan yang sehat dan transparan menjadi fondasi kebangkitan pendidikan NTT.
Ia juga mengingatkan bahwa hampir 50 persen APBD NTT tahun 2026 dialokasikan untuk sektor pendidikan. Namun, dana pemerintah tidak cukup tanpa partisipasi masyarakat.
“Iuran pendidikan ini bukan beban, tapi bentuk partisipasi dan tanggung jawab bersama. Yang mampu membantu yang kurang mampu. Inilah semangat BPJS Pendidikan gotong royong untuk masa depan anak-anak kita,” ujarnya berapi-api.
Lebih jauh, Melki menegaskan bahwa Pergub ini juga menuntut transparansi di setiap sekolah melalui tiga lapisan pengawasan: pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Daerah.
“Kunci keberhasilan Pergub ini terletak pada penerapan transparansi dan akuntabilitas mulai dari perencanaan, pungutan, penggunaan, hingga pelaporan. Setiap rupiah harus bisa dilihat, baik di papan informasi sekolah maupun secara digital,” tandasnya.
“Pergub ini adalah hadiah kecil tapi bermakna bagi rakyat NTT di momentum Sumpah Pemuda. Mari kita jaga bersama, awasi bersama, dan terus membangun NTT dari sekolah,” pungkasnya disambut tepuk tangan meriah.
Pergub Pendanaan Pendidikan ini menjadi yang pertama di kawasan Indonesia Timur yang mengatur secara rinci mekanisme pungutan dan sumbangan sekolah dengan prinsip transparansi dan keadilan sosial.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas praktik pungutan liar, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sekolah, dan memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi semua anak NTT.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari perubahan besar. Mari kita kawal bersama agar setiap anak NTT bisa sekolah dengan tenang, orang tua tidak lagi cemas, dan guru bekerja dengan bahagia,” tutup Gubernur Melki Laka Lena dengan penuh harapan.
Editor: Ocep Purek
