Tujuh Ranperda Disetujui DPRD NTT, Gubernur Melki Pastikan BUMD Wajib Diaudit Sebelum Terima Penyertaan Modal
![]() |
| Penyerahan dokumen 7 rancangan peraturan daerah Provinsi NTT oleh ketua DPRD NTT kepada pemerintah Provinsi NTT. Foto: Ocep Purek |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-57 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Senin (24/11/2025).
Rapat Paripurna ke-57 DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan tujuh Ranperda menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Dari total 65 anggota legislatif, sebanyak 47 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Ketujuh Ranperda yang disetujui meliputi:
1. Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028.
2. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.
3. Perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah NTT menjadi PT JAMKRIDA NTT (Perseroda).
4. Perubahan bentuk hukum PT FLOBAMOR menjadi PT FLOBAMOR (Perseroda).
5. Penambahan penyertaan modal daerah pada PT FLOBAMOR (Perseroda).
6. Penambahan penyertaan modal daerah pada PT JAMKRIDA NTT (Perseroda).
7. Penambahan penyertaan modal daerah pada PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT, serta penyerahan dokumen ranperda kepada pemerintah.
Dalam sambutannya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang berlangsung terbuka antara DPRD dan pemerintah.
Menurutnya, penetapan ketujuh perda ini telah melalui mekanisme konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah.
“Pembahasan ini merupakan hasil kerja sama dan kerja keras antara pemerintah dan DPRD dalam semangat kemitraan. Dinamika yang terjadi selama persidangan menunjukkan komitmen kita agar produk hukum ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Gubernur Melki.
Namun Melki menekankan bahwa penambahan penyertaan modal untuk BUMD tidak akan dilakukan secara serta-merta.
“Semua BUMD akan diaudit terlebih dahulu dan wajib menyampaikan rencana bisnis yang jelas. Setelah itu barulah pemerintah mempertimbangkan dukungan penyertaan modal. Dua tahap ini mutlak harus dilalui,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah perbaikan tata kelola BUMD di NTT. Melki mencontohkan keberhasilan JAMKRIDA Bali yang mampu menjamin hingga 27 triliun rupiah dan mendukung 200 ribu UMKM.
“Kami sudah komunikasi dengan mantan Dirut JAMKRIDA Bali. Dia bersedia membantu NTT selama enam bulan hingga satu tahun untuk membenahi tata kelola dan meletakkan dasar perbaikan BUMD kita,” ujarnya.
Gubernur berharap tujuh perda yang ditetapkan dapat memperkuat arah pembangunan daerah serta memastikan pengelolaan BUMD menjadi lebih sehat dan akuntabel.
“Saya berharap ketujuh perda ini menjadi pedoman yang menguatkan komitmen kita dalam membangun NTT maju dan sejahtera,” tutupnya.
Editor: Ocep Purek
