Gubernur Melki Tegaskan DPA SKPD 2026 Harus Gerakkan Ekonomi dan Tutup Semua Kebocoran Anggaran NTT
![]() |
| Gubernur NTT Melki Laka Lena serahkan DPA SKPD TA 2026 kepada 7 pimpinan OPD NTT. Foto: Ocep Purek |
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (6/1/2026).
Tujuh OPD penerima DPA-SKPD TA 2026 tersebut yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Perbatasan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Sekretariat DPRD Provinsi NTT.
Dalam arahannya, Gubernur Melki menjelaskan bahwa penyerahan DPA-SKPD tahun ini tidak dilakukan pada waktu ideal sebagaimana mestinya pada Desember 2025, akibat dinamika nasional dan kondisi regional yang terjadi saat itu. Namun keterlambatan administratif tersebut, menurutnya, tidak boleh menghambat jalannya program dan kegiatan pemerintah.
“Secara administrasi memang baru kita serahkan sekarang, tetapi mandat anggaran sudah harus berjalan. Karena itu, DPA ini harus betul-betul menjadi instrumen penggerak pembangunan dan ekonomi masyarakat,” ujar Melki.
Gubernur Melki menegaskan bahwa pengelolaan DPA TA 2026 berlangsung dalam situasi global yang belum stabil dan cenderung memburuk. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih hati-hati, fokus, dan disiplin dalam menggunakan anggaran.
“Kita memulai tahun ini dengan situasi global yang tidak kondusif. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus digunakan secara tepat untuk pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyinggung situasi nasional yang relatif stabil berkat konsistensi pemerintah pusat dalam menjaga persatuan bangsa. Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh elit dan jajaran pemerintahan tetap fokus pada pembangunan dan tidak terjebak pada dinamika politik yang berlebihan.
Dalam konteks fiskal daerah, Gubernur Melki menyoroti lonjakan signifikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi NTT tahun 2026. Dari sebelumnya sekitar Rp1,293 triliun, target PAD tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun.
“Ini kenaikan yang sangat besar, lebih dari dua kali lipat. Banyak yang bilang ini sulit, tetapi kuncinya adalah mencegah kebocoran,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebocoran anggaran tidak selalu terjadi karena tindakan koruptif, tetapi juga akibat lemahnya sistem, pengawasan, dan manajemen distribusi. Karena itu, seluruh potensi kebocoran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, harus dipetakan dan ditutup.
“Semua potensi kebocoran harus kita tutup. Yang disengaja kita tutup, yang tidak disengaja juga kita perbaiki sistemnya supaya tidak hilang di perjalanan,” kata Melki.
Gubernur Melki mengibaratkan kebocoran anggaran seperti distribusi minyak yang volumenya berkurang saat tiba di tujuan akibat lemahnya pengawasan, meskipun tidak terjadi pencurian. Menurutnya, pendekatan manajerial yang tepat dapat mencegah hal tersebut.
Selain fokus pada anggaran, Gubernur Melki juga menegaskan perubahan mendasar dalam sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Evaluasi kinerja tidak lagi dilakukan secara kolektif atau gelondongan, melainkan berbasis individu hingga unit kerja terkecil.
“Kinerja harus dinilai orang per orang. Dari unit terkecil sampai pimpinan. Bahkan kalau perlu, penilaian bisa dilakukan secara berkala, termasuk mingguan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan dalam evaluasi kinerja harus dimulai dari pimpinan, termasuk dirinya sebagai gubernur.
“Kalau perlu, dimulai dari saya. Jangan ada pengecualian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Melki menekankan bahwa penggunaan DPA 2026 harus menghasilkan dua dampak utama. Pertama, peningkatan kapasitas internal ASN dan kualitas pelayanan publik. Kedua, dampak nyata kebijakan terhadap masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD.
“Setiap program harus bisa diukur dampaknya. Bukan hanya tertib administrasi, tetapi perubahan nyata di masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa ke depan, pola pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya berfokus pada kewajaran dan akuntabilitas laporan keuangan, tetapi juga pada dampak kebijakan publik.
“BPK akan masuk pada parameter dampak. Jadi bukan sekadar laporan keuangan, tetapi apa manfaat kebijakan itu bagi masyarakat,” ujar Melki.
Sebagai contoh, Gubernur Melki menyebut penanganan stunting, perlindungan perempuan dan anak, kondisi jalan provinsi, serta kesiapan data pembangunan sebagai sektor yang harus berbasis data akurat dan real time.
“Kalau data kita rapi dan real time, kita tahu di mana masalahnya, apa yang sudah berubah, dan apa yang belum. Itu yang membuat kebijakan kita bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penyerahan DPA-SKPD TA 2026 ini menjadi titik awal penguatan tata kelola anggaran Pemerintah Provinsi NTT agar lebih efisien, terukur, transparan, dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Editor: Ocep Purek
