13 Perempuan Diduga Jadi Korban TPPO di Pub Eltras Sikka, Polisi Disorot Karena Tak Gunakan UU Khusus
Jakarta,NTTPride.com - Penanganan kasus dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, menuai kritik. Aparat penegak hukum dinilai belum menggunakan undang-undang yang tepat dan khusus dalam menangani perkara yang melibatkan unsur perdagangan orang, kekerasan seksual, serta korban anak.
Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (16/02/2026), kasus ini disebut melibatkan 13 perempuan yang berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta.
Kasus tersebut saat ini diproses oleh Polres Kabupaten Sikka. Namun, hingga pertengahan Februari 2026, kepolisian disebut hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan belum menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketiga belas korban diketahui berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta, Jawa Barat. Berdasarkan penuturan korban, sebagian dari mereka masih berusia anak, bahkan ada yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Para korban meminta perlindungan kepada TRUK-F setelah mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi selama bekerja di Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Korban mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, mess gratis, pakaian kerja, serta fasilitas kecantikan. Kenyataannya, para korban justru mengalami penipuan dan perlakuan tidak manusiawi. Mereka dipaksa membayar sewa mess Rp300 ribu per bulan, makan hanya satu kali sehari, serta dilarang keluar dari area tempat kerja. Jika ingin membeli makanan atau air mineral, korban harus membayar Rp50 ribu kepada karyawan pub.
Selain itu, korban dikenai berbagai pungutan tambahan, seperti biaya “pesiar” Rp200 ribu dan iuran ulang tahun rekan kerja sebesar Rp170 ribu. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan, antara lain denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, denda adu mulut Rp2,5 juta, denda berkelahi atau merusak fasilitas Rp5 juta, serta denda masuk kamar teman sebesar Rp100 ribu.
Dalam kesaksiannya, para korban mengaku mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual, termasuk dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, dicekik, dilecehkan secara seksual, serta dipaksa tetap bekerja meski dalam kondisi sakit. Dua orang, yakni Rio Lameng dan Andi Wonasoba, diduga bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen identitas korban, termasuk terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Menanggapi lambannya penanganan kasus tersebut, Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asti Laka Lena, menegaskan bahwa keterlambatan penetapan tersangka akan menghambat proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.
“Jika tersangka tidak segera ditetapkan, maka pemulihan dan perlindungan korban sebagaimana mandat undang-undang tidak akan berjalan maksimal,” ujar Asti.
Asti yang juga menjabat Ketua TP PKK NTT meminta semua pihak mengawal kasus ini hingga ke proses peradilan. Ia secara khusus mengapresiasi pendampingan yang dilakukan TRUK-F dan para pendamping pastoral yang selama ini bersama korban.
“Kami meminta dukungan semua pihak untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Asti juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat PPA PPO Polda NTT guna melakukan asistensi langsung terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus TPPO merupakan persoalan serius yang kerap terjadi di NTT dan membutuhkan penanganan hukum yang tegas agar seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan.
Sementara itu, advokat Greg Retas Daeng menilai penerapan pasal semata dari KUHP menunjukkan minimnya perspektif perlindungan korban.
“Kami sudah mempelajari kasus ini. Unsur TPPO, kekerasan seksual, dan perlindungan anak sangat jelas. Kepolisian harus menggunakan undang-undang khusus, bukan hanya KUHP,” ujar Greg.
Greg yang juga Ketua Bidang Hukum Forum Perempuan Diaspora NTT menambahkan, penggunaan KUHP semata mencerminkan sikap aparat yang cenderung memilih jalan termudah, padahal terdapat regulasi khusus yang secara tegas mengatur kejahatan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum agar kepolisian menerapkan seluruh undang-undang yang relevan.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba. Ia menyatakan siap bekerja sama dengan berbagai lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Komnas HAM, KPAI, serta kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian HAM, agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari negara.
“Kami juga akan mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepolisian agar penanganan kasus ini benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.
APPA NTT sendiri merupakan aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga negara, institusi keagamaan, akademisi, serta jaringan pembela HAM dan perempuan, yang selama ini aktif mengadvokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur.
Kasus dugaan TPPO di Pub Eltras Sikka ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan substantif, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan terorganisir dan sistematis.
Editor: Ocep Purek
