News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua OSIS SMAN 2 Kefamenanu Siap Sukseskan Pergub Jam Belajar Masyarakat, Dukung Upaya Gubernur Melki Benahi Pendidikan NTT

Ketua OSIS SMAN 2 Kefamenanu Siap Sukseskan Pergub Jam Belajar Masyarakat, Dukung Upaya Gubernur Melki Benahi Pendidikan NTT

Gubernur NTT Melki Laka Lena saat kunjungan kerja dan sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 di SMAN 2 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Foto: Idin
Kefamenanu, NTTPride.com - Dukungan terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat datang dari kalangan pelajar. Ketua OSIS SMAN 2 Kefamenanu Jens Leltakaeb, menyatakan siswa siap mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut karena dinilai membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.

Pernyataan itu disampaikan Jens di hadapan Gubernur NTT Melki Laka Lena saat kunjungan kerja dan sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 di SMAN 2 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (11/6/2026).

Menurut Jens, sejak kebijakan tersebut mulai diperkenalkan, siswa merasakan manfaat dari meningkatnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam mendukung proses belajar di rumah.

"Siswa-siswi merasa terbantu dengan adanya pengawasan langsung dan bimbingan dari orang tua di rumah sehingga suasana lingkungan sekitar cenderung lebih kondusif karena masyarakat ikut menjaga ketenangan dengan membatasi aktivitas di luar rumah," ujar Jens.

Siswi kelas XI itu juga menyatakan kesiapan OSIS untuk membantu mengawasi implementasi Pergub di lapangan agar tujuan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh para pelajar.

"Kami siap membantu mengawasi pelaksanaannya sehingga Pergub ini bisa berjalan dengan baik," katanya.

Dukungan dari kalangan siswa tersebut muncul di tengah upaya Pemerintah Provinsi NTT membenahi kualitas pendidikan daerah yang saat ini menghadapi tantangan serius. 

Dalam arahannya, Gubernur Melki Laka Lena mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional, posisi NTT berada di peringkat ke-36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Data tersebut, menurut Melki, menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah, sekolah, guru, orang tua hingga masyarakat.

"Kita harus jujur mengakui bahwa pendidikan NTT tidak sedang baik-baik saja. Ini fakta yang harus kita terima. Kalau tidak melakukan perubahan secara serius dan mendasar, kita sedang menuju situasi yang lebih buruk," tegas Melki.

Ia mengatakan kondisi tersebut terasa ironis karena NTT pernah dikenal sebagai salah satu daerah yang menghasilkan banyak tenaga pendidik untuk berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua dan Kalimantan. Namun kini, capaian akademik daerah justru berada di kelompok terbawah secara nasional.

Menurut Melki, persoalan pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Ia menilai terjadi pergeseran peran pendidikan di mana keluarga dan masyarakat yang dulu menjadi bagian penting dalam proses pembentukan karakter dan kebiasaan belajar anak kini semakin berkurang keterlibatannya.

"Dulu pendidikan itu pertama dan terutama ada di keluarga. Sekarang seolah-olah semuanya diserahkan kepada sekolah. Ini yang harus kita perbaiki bersama," ujarnya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 Tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat sebagai upaya mengembalikan peran keluarga, sekolah dan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diajak menciptakan suasana belajar yang kondusif setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Pada waktu tersebut, orang tua didorong mendampingi anak belajar di rumah, sementara masyarakat diminta menjaga ketenangan lingkungan.

Melki menjelaskan konsep tersebut terinspirasi dari pengalaman Jam Belajar Masyarakat yang pernah diterapkan di sejumlah daerah pendidikan.

"Kita hanya minta satu setengah jam dalam sehari. Orang tua mendampingi anak belajar, keluarga berkumpul, bisa berdoa bersama, makan bersama, dan memastikan anak-anak menggunakan waktunya untuk belajar. Ini momen emas keluarga yang harus kita hidupkan kembali," katanya.

Ia bahkan mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan tersebut dengan menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar anak, termasuk penggunaan musik dengan volume tinggi saat pesta atau kegiatan masyarakat lainnya.

"Kalaupun ada pesta, jam enam sampai setengah delapan malam musik bisa dihentikan dulu. Setelah itu silakan dilanjutkan kembali. Kita sedang memikirkan masa depan anak-anak NTT," ujarnya.

Selain Gerakan Jam Belajar Masyarakat, Melki juga mendorong penguatan komunikasi antara sekolah dan orang tua melalui penggunaan buku komunikasi siswa. Buku tersebut diharapkan menjadi sarana pertukaran informasi mengenai perkembangan akademik maupun perilaku siswa baik di sekolah maupun di rumah.

Melalui sistem itu, guru dapat menyampaikan perkembangan belajar siswa kepada orang tua, sementara orang tua juga dapat memberikan informasi kepada sekolah apabila menemukan kendala dalam proses belajar anak di rumah.

"Harus ada komunikasi yang teratur antara sekolah dan orang tua. Pendidikan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Wakil Bupati TTU Kamilus Elu mengatakan Pemerintah Kabupaten TTU mendukung penuh implementasi Pergub tersebut karena sejalan dengan kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, pembentukan karakter dan peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah dan masyarakat.

"Penerapan Peraturan Gubernur ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif yang tepat untuk memastikan anak-anak memiliki waktu yang cukup, fokus dan berkualitas untuk mempelajari ilmu pengetahuan di luar jam sekolah formal," kata Kamilus.

Ia menilai gerakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan disiplin belajar, meningkatkan literasi, membentuk karakter generasi muda, serta menciptakan lingkungan sosial yang mendukung proses pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo menjelaskan bahwa Pergub Nomor 24 Tahun 2026 lahir sebagai respons atas kondisi pendidikan NTT yang masih berada di posisi bawah secara nasional.

Menurut Ambrosius, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, sekolah dan orang tua.

Ia meminta seluruh sekolah memanfaatkan pertemuan dengan orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2026/2027 untuk menyosialisasikan Gerakan Jam Belajar Masyarakat.

"Ketika bapak dan ibu bertemu dengan orang tua siswa, jangan hanya membahas hal-hal administratif. Bicarakan juga bagaimana memulai gerakan jam belajar di lingkungan masyarakat. Satu setengah jam jauhkan anak-anak dari telepon genggam dan fokus belajar," ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTT menargetkan implementasi penuh Pergub Nomor 24 Tahun 2026 mulai berjalan pada tahun ajaran baru Juli 2026. Melalui gerakan tersebut, pemerintah berharap keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam pendidikan kembali menguat sehingga mampu memperbaiki kualitas pembelajaran sekaligus meningkatkan capaian akademik siswa di NTT dalam jangka panjang. 

Sosialisasi Peraturan Gubernur tersebut melibatkan kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK/SLB dan Ketua OSIS dari berbagai sekolah di wilayah Kefamenanu.


Editor: Ocep Purek 

TAGS

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.