Diduga Tipu Bupati, Dinas Pertanian SBD Disorot: Dana Kelompok Tani Mandek, Merek Pompa Dipaksakan?
![]() |
Pemilik CV Gasrem Surya Perdana (kiri) dan Kadis Pertanian SBD (kanan) serta surat balas dari Dinas Pertanian SBD (Tengah) |
Kelompok tani menilai Dinas Pertanian tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya secara transparan. Kekecewaan makin mendalam setelah muncul dugaan Kepala Dinas Pertanian memberikan informasi yang tidak benar kepada Bupati SBD terkait pertemuan dengan pihak pelaksana proyek, yakni CV Gasrem Surya Perdana.
Bupati Turun Tangan, Instruksikan Pencairan Dana
Menanggapi laporan langsung dari kelompok tani, Bupati Sumba Barat Daya akhirnya turun tangan. Ia memanggil perwakilan lima kelompok tani, Dinas Pertanian, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendalami persoalan tersebut.
Setelah mendengar langsung penjelasan dari kelompok tani, Bupati menginstruksikan Dinas Pertanian dan PPK untuk segera mencairkan dana yang menjadi hak kelompok.
Namun, PPK menyatakan bahwa pencairan dana baru bisa dilakukan jika pihak pelaksana, CV Gasrem Surya Perdana, telah mengantongi dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Penandatanganan SPK itu pun, menurut PPK, harus dilakukan langsung oleh pemilik CV Gasrem Surya Perdana dan tidak boleh diwakilkan.
Kepala Dinas Pertanian SBD menambahkan bahwa seluruh proses pencairan kini sepenuhnya berada di tangan PPK.
Sedangkan, sebelumnya Dinas Pertanian SBD telah mengeluarkan surat balasan kepada CV Gasrem Surya Perdana yang isinya berbeda dengan yang disampaikan kepada Bupati SBD. Hal ini dinilai sebagai bentuk penipuan yang dilakukan Dinas Pertanian terhadap Bupati SBD.
![]() |
Surat yang dikeluarkan dari Dinas Pertanian SBD yang isi suratnya berbeda dengan apa yang disampaikan ke Bupati SBD |
Dugaan Pembohongan dan Manipulasi Informasi
Tim teknis CV Gasrem Surya Perdana membantah keras pernyataan Kadis Pertanian yang menyebut mereka telah bertemu dengan Bupati. Bahkan, karena merasa dibohongi, Bupati disebut sempat menginstruksikan aparat kepolisian untuk mencari keberadaan tim teknis CV Gasrem Surya Perdana.
“Kami tidak pernah bertemu Bupati. Kalau Kadis bilang sebaliknya, kami menduga ada upaya menipu pimpinan daerah,” tegas salah tim teknisi CV Gasrem Surya Perdana.
Tim teknis juga menilai Dinas Pertanian seolah "menjual" mereka dengan memberikan pernyataan yang berbeda kepada Bupati dan tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.
Selain pencairan dana, kelompok tani dan CV Gasrem Surya Perdana pelaksana juga mempersoalkan adanya dugaan pemaksaan penggunaan pompa air merek Lorentz dalam proyek tersebut. Menurut mereka, saat sosialisasi awal tidak ada arahan dari Dinas mengenai penggunaan pompa dengan merek tertentu.
“Bahkan dalam RAB awal, tidak tercantum merek apa pun. Tapi dalam perjalanan, RAB berubah dan mencantumkan merek Lorentz tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari kelompok tani,” ungkapnya.
Akibatnya, lima kelompok tani yang bekerja sama dengan CV Gasrem Surya Perdana menolak penggunaan pompa tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam perubahan keputusan.
Ketua Kelompok Tani Mbinya Mopir, Yohanes Loghe Bombo, menyampaikan bahwa dalam pertemuan bersama Bupati, Kadis Pertanian, dan PPK, disebutkan semua kelompok telah dipanggil untuk proses pencairan. Namun, lima kelompok yang bermitra dengan CV Gasrem Surya Perdana justru tidak pernah menerima panggilan atau pemberitahuan resmi.
CV Gasrem Surya Perdana Akan Tempuh Jalur Hukum
Pemilik CV Gasrem Surya Perdana, Robert Take Lemaking, S.Pd., M.Pd., menyatakan akan berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri aspek hukum pencantuman merek dalam RAB dan proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau juknis tidak menyebutkan merek tertentu, kenapa pompa Lorentz harus jadi syarat pencairan dana? Apakah ini berdasarkan aturan atau justru kemauan pihak tertentu?” tegas Robert.
Berikut daftar lima kelompok tani yang menggunakan jasa CV Gasrem Surya Perdana:
1. Kelompok Tani Mbinya Mopir – Desa Hamili Ate, Kodi Utara (Ketua: Yohanes Loghe Bombo)
2. Kelompok Tani Lara Daha – Desa Moromadoya, Kodi Utara (Ketua: Marta Muda Kaka)
3. Kelompok Tani Ngindi Ate – Kecamatan Kota Tambolaka (Ketua: Theodorus Bilhelus Reda Lete)
4. Kelompok Tani Hidup Bersama – Desa Wee Rena, Kota Tambolaka (Ketua: Erniati Koni Milla)
5. Kelompok Tani Lara Moripa – Desa Lokokalada, Kecamatan Loura (Ketua: Fransiskus Bili Lele)
Kelompok tani dan pihak CV Gasrem Surya Perdana kini mendesak Dinas Pertanian SBD agar membuka komunikasi secara terbuka dan menyelesaikan polemik ini secara adil. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk potensi intervensi merek dan kerja sama antara oknum dinas dengan pihak supplier tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian SBD maupun dari Bupati Sumba Barat Daya terkait tudingan dan pertanyaan dari kelompok tani.
Editor : Ocep Purek